Warung Bebas

Monday, July 16, 2012

Fatwa-fatwa Ramadhan Seputar Masalah Kewanitaan

 
Fatwa wanita puasa ramadhan - masalah ramadhan untuk wanita. Di bawah ini merupakan beberapa fatwa untuk wanita yang terkait dengan bulan Ramadhan, yang perlu diketahui setiap wanita muslim, seperti yang terkait haid, nifas, istihadhah dan kaitannya dengan puasa Ramadhan. Dimana artikel ini duniabaca.com kutip dari islamhouse.com. Semoga dapat menambah pengetahuan kita, khususnya bagi para wanita dalam menjalankan ibadah suci puasa ramadhan.
Pertanyaan:
Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah Ramadhan tahun depan?
Jawaban:
Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisalnya, maka ia harus mengqadha sebelum Ramadhan tahun depan, waktu di antara dua Ramadhan adalah kesempatan luas dari Rabb . Maka jika ia menundanya hingga setelah Ramadhan tahun depan, maka ia harus mengqadha ditambah memberi orang miskin setiap hari, sebagaimana fatwa jamaah dari sahabat Nabi . Memberi makan ini adalah sebanyak setengah sha’ dari makanan negeri itu, yaitu sekitar satu setengah kg. (1,1/2) kg. Berupa kurma atau beras atau yang lainnya. Jika ia mengqadha sebelum Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan. (Syaikh bin Baz rahimahullah).
Pesan Sponsor

Pertanyaan: Sejak sekitar sepuluh tahun, balighnya saya lewat tanda-tanda baligh yang dikenal, namun di tahun pertama dari balighnya saya, saya menemui bulan Ramadhan dan tidak puasa. Apakah saya wajib mengqadha? Apakah ada kewajiban lain selain qadha?
Jawaban :
Kamu harus mengqadha satu bulan yang kamu tidak puasa disertai taubat dan istighfar, dan kamu juga harus memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak setengah sha’ dari makanan negeri berupa kurma atau beras atau selainnya, apabila engkau mampu. Adapun bila engkau fakir yang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban atasnya selain puasa. (Syaikh bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Apabila wanita nifas sudah suci setelah empat puluh hari, apakah ia wajib puasa dan shalat atau tidak? Dan apabila datang haidh setelah itu apakah ia harus berbuka? Dan apabila ia suci yang kedua kali, apakah ia harus puasa dan shalat atau tidak? Jawaban :
Apabila wanita nifas sudah suci setelah empat puluh hari, ia harus mandi, shalat, puasa Ramadhan, dan halal untuk suaminya. Jika darah datang kembali sebelum empat puluh hari, ia harus meninggalkan shalat, puasa, dan haram atas suami menurut pendapat para ulama yang paling shahih, dan jadilah ia sama seperti hukum nifas sampai ia suci atau sempurna empat puluh hari. Apabila ia suci sebelum empat puluh hari atau pas empat puluh hari, ia harus mandi, shalat, puasa, dan halal bagi suaminya. Dan jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, maka darah itu adalah darah rusak, ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa, bahkan ia harus shalat, puasa Ramadhan, dan halal bagi suaminya seperti wanita yang istihadhah. Ia wajib beristinja dan membungkus darah dengan kapas dan semisalnya dan berwudhu setiap kali shalat, karena Nabi r menyuruh wanita yang istihadhah seperti itu, kecuali bila tiba waktu haidhnya maka ia harus meninggalkan shalat. (Syaikh bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Apakah boleh menunda mandi janabah hingga terbit fajar? Dan apakah wanita boleh menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar? Jawaban:
Apabila wanita sudah suci sebelum fajar, maka ia harus puasa dan tidak mengapa menunda mandi hingga terbit fajar, akan tetapi ia tidak boleh menundanya hingga terbit matahari, dan laki-laki harus segera melakukan hal itu sehingga ia bisa shalat jamaah bersama jamaah. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Apakah kewajiban wanita hamil atau menyusui apabila berbuka di bulan Ramadhan? Apakah yang cukup untuk memberi makan dari beras? Jawaban:
Wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka di siang hari bulan Ramadhan kecuali karena uzur. Jika berbuka karena uzur ia harus mengqadha puasa berdasarkan firman Allah I:

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر ( البقرة :184)

Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah:184)
Keduanya sama seperti orang sakit, jika alasannya karena khawatir terhadap anak, maka keduanya harus mengqadha dan memberi makan orang miskin setiap hari berupa beras, korma dan yang lainnya dari makanan manusia. Sebagian ulama berkata: keduanya hanya wajib mengqadha dalam konsidi bagaimanapun, karena tidak ada dalil mewajibkan dari al-Qur`an dan sunnah, dan pada asalnya adalah tidak ada tanggungan sehingga adanya dalil atas hal itu, ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah, ia adalah pendapat yang kuat. (Syaikh Utsaimin rahimahullah).

Pertanyaan:
Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap anaknya, kemudian dan melahirkan di bulan Ramadhan berikutnya, bolehkah ia mengganti dengan uang sebagai pengganti puasa? Jawaban:
Wanita ini wajib puasa sebagai pengganti hari-hari yang ia telah berbuka, sekalipun setelah Ramadhan berikutnya, karena ia meninggalkan qadha di antara pertama dan kedua karena uzur. Saya tidak tahu, apakah ia merasa berat melaksanakan di musim dingin sedikit demi sedikit. Sekalipun ia menyusui, sesungguhnya Allah I memberinya kekuatan untuk mengqadha Ramadhan kedua. Jika ia tidak bisa, ia boleh menundanya hingga ramadhan kedua. (Syaikh Utsaimin rahimahullah).

Pertanyaan:
Ada sebagian wanita yang menkonsumsi obat penghalang haid dan tujuannya adalah agar tidak perlu mengqadha di kemudian hari. Apakah hukumnya boleh? Apakah ada catatan khusus agar para wanita tidak memakainya? Jawaban :
Menurut pendapat saya, sebaiknya wanita tidak melakukan hal itu dan tetap mengikuti ketentuan Allah I dan ketetapan Allah I kepada para wanita, sesungguhnya haid ini mengandung hikmah bagi Allah I dalam menciptakannya. Hikmah sesuai tabiat wanita, apabila tabiat ini terhalang niscaya terjadi reaksi berbahaya terhadap tubuh wanita, dan Rasulullah r bersabda: ‘Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak pula membahayakan (orang lain).’ Hal ini dengan mengesampingkan bahaya obat ini terhadap rahim, seperti yang disebutkan para dokter. Maka menurut pendapat saya dalam masalah ini bahwa wanita tidak memakai obat ini. Dan segala puji bagi-Nya atas ketentuan dan hikmah-Nya, apabila datang haid atasnya, ia menahan diri dari puasa dan shalat, dan apabila ia telah suci ia memulai kembali puasa dan shalat. Dan apabila berakhir Ramadhan, ia mengqadha puasanya yang ketinggalan. (Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah).

Pertanyaan:
Saya seorang wanita berusia 25 tahun, akan tetapi sejak kecil hingga usia 21 tahun saya tidak puasa dan tidak shalat karena malas. Kedua orang tua sudah menasehati saya, akan tetapi saya tidak perduli. Maka apakah yang wajib saya lakukan? Perlu diketahui bahwa Allah I telah memberi petunjuk kepada saya dan sekarang saya puasa dan menyesali perbuatan di masa lalu. Jawaban:
Taubat meruntuhkan dosa-dosa di masa lalu. Maka engkau harus menyesal, berniat dan bersungguh-sungguh dalam ibadah, memperbanyak ibadah sunnah berupa shalat di malam dan siang hari, puasa sunnah, zikir, membaca al-Qur`an, dan berdoa. Dan Allah I menerima taubat hamba dan mengampuni kesalahan. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Kebiasaan haid saya adalah berkisar di antara tujuh dan delapan hari, terkadang di hari ketujuh saya tidak melihat darah dan tidak merasa suci, maka apakah hukumnya yang terkait puasa, shalat, dan jima’? Jawaban :
Janganlah terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih yang dikenal para wanita, dan ia adalah tanda suci. Maka terhenti darah bukanlah tanda suci, namun hal itu dengan melihat tanda suci dan berakhirnya masa kebiasaan.

Pertanyaan:
Apakah hukumnya keluar warna kuning saat nifas sepanjang empat puluh hari, apakah saya shalat dan puasa? Jawaban:
Sesuatu yang keluar dari wanita setelah melahirkan hukumnya adalah sama seperti nifas, sama saja ia merupakan darah biasa atau kuning atau keruh, karena ia pada saat kebiasaan sampai sempurna 40 hari. Maka yang sesudahnya, jika ia darah biasa dan tidak disela-sela terputusnya darah nifas, dan jika tidak maka ia adalah istihadhah dan semisalnya. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Bolehkah saya membaca buku-buku agama seperti buku-buku tafsir dan yang lainnya, sedang saya dalam keadaan junub atas di saat haid? Jawaban:
Orang yang junub dan haid boleh membaca buku-buku tafsir, fikih, sastra, hadits, tauhid, dan semisalnya. Yang dilarang hanyalah membaca al-Qur`an menurut cara membaca, bukan berdoa atau mengambil dalil dan semisalnya. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Apakah hukumnya darah yang keluar selain di waktu haid. Kebiasaan haid saya setiap bulan adalah tujuh hari, akan tetapi pada sebagian bulan, ia datang di luar kebiasaan namun dalam kadar yang jauh lebih sedikit. Dan hal itu berlangsung selama satu atau dua hari, apakah saya wajib shalat dan puasa saat itu ataukah mengqada? Jawaban:
Darah yang lebih dari kebiasaan ini adalah darah urat, tidak termasuk darah kebiasaan. Maka wanita yang mengetahui masa kebiasaannya tidak boleh shalat dan puasa, tidak boleh menyentuh mushhaf dan suaminya tidak boleh mendatangi di kemaluan. Apabila ia telah suci dan berhenti hari-hari kebiasaannya serta telah mandi, maka ia dalam hukum suci. Jika ia melihat darah atau kuning atau warna keruh maka itu adalah darah istihadhah yang tidak menghalanginya dari shalat dan semisalnya. (Syaikh Bin Baz rahimahullah.)

Pertanyaan:
Saat saya masih kecil di usia 13 tahun, saya berpuasa Ramadhan dan berbuka empat hari karena haidh dan saya tidak memberi tahu orang lain karena malu. Sekarang hal itu telah berlalu 8 tahun, maka apakah yang saya lakukan? Jawaban:
Anda telah melakukan kesalahan karena tidak mengqadha selama masa ini. Maka sesungguhnya ini adalah sesuatu yang sudah ditentukan Allah I kepada para wanita dan tidak perlu malu dalam masalah agama. Maka anda harus segera mengqadha 4 hari tersebut, kemudian kamu harus membayar kafarat, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari, yaitu sekitar dua sha’ dari makanan negeri untuk satu orang miskin atau lebih. Syaikh Bin Baz rahimahullah.

Pertanyaan:
Seorang wanita kedatangan darah di saat hamil sebelum nifasnya 5 hari di bulan Ramadhan, apakah ia termasuk darah haid atau nifas, apakah yang wajib atasnya? Jawaban:
Apabila persoalannya seperti yang disebutkan bahwa ia melihat darah di saat hamil 5 hari sebelum melahirkan. Maka jika ia tidak melihat tanda sudah dekatnya kelahiran seperti pecah tutuban, maka ia bukan darah haid dan bukan pula nifas. Bahkan ia adalah darah penyakit menurut pendapat yang shahih. Dan atas dasar itu, ia tidak boleh meninggalkan ibadah, bahkan ia harus puasa dan shalat. Dan jika darah merupakan salah satu tanda kelahiran maka ia adalah darah nifas, ia harus meninggalkan shalat dan puasa, kemudian apabila ia telah suci darinya setelah melahirkan, ia harus mengqadha puasa, bukan shalat. (Lajnah daimah lil ifta’).

Pertanyaan:
Seorang wanita yang sudah berusia 12 atau 13 tahun, telah berlalu bulan Ramadhan dan ia tidak berpuasa. Apakah yang wajib atasnya atau atas keluarganya, apakah ia telah wajib berpuasa, dan apabila ia puasa apakah ada kewajiban yang lain? Jawaban:
Wanita menjadi mukallaf dengan beberapa syarat yaitu: islam, berakal, dan baligh. Baligh ditandai dengan haid atau bermimpi atau tumbuhnya bulu yang kasar di sekitar kemaluan atau mencapai usia 15 tahun. Maka apabila syarat-syarat kedewassan ini sudah ada pada wanita, maka ia telah wajib berpuasa, ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya di saat mukallafnya. Dan apabila kurang salah satu syaratnya maka ia belum mukallaf dan tidak ada kewajiban apapun atasnya. (Lajnah daimah lil ifta).

Pertanyaan:
Apakah wanita haid harus berbuka di bulan Ramadhan dan berpuasa sejumlah hari yang dia tinggalkan? Jawaban:
Tidak sah puasa wanita haid dan tidak baginya melakukannya. Maka apabila ia haid ia harus berbuka dan mengqadha sejumlah hari yang ditinggalkannya. (lajnah daimah lil ifta’).

Pertanyaan:
Apabila wanita telah suci langsung setelah fajar, apakah ia harus menahan diri dan berpuasa pada hari itu dan dianggap satu hari untuknya atau ia harus mengqadha hari tersebut? Jawaban:
Apabila darah terputus darinya saat terbit fajar atau sebelumnya, niscaya puasanya sah dan cukup dalam menunaikan kefardhuan, sekalipun ia belum mandi kecuali setelah subuh. Adapun bila tidak terputus kecuali setelah subuh, maka ia harus menahan diri pada hari itu dan tidak cukup baginya, bahkan ia harus mengqadhanya setelah Ramadhan. (Syaik Bin Baz rahimahullah).

Pertanyaan:
Seorang laki-laki menggauli istrinya setelah azan subuh -dibulan ramadhan- setelah ia berniat berpuasa dan ini terjadi hingga dua kali. Perlu diketahui bahwa istrinya ridha dengan hal itu. Dan kejadian ini telah berlalu lebih dari 5 tahun, apa hukumnya? Jawaban:
Suaminya harus mengqadha dua hari tersebut, dan ia harus membayar kafarat jima di bulan Ramadhan seperti kafarah zhihar, yaitu memerdekakan budak, Jika ia tidak mendapatkan, maka ia puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika ia tidak mampu maka ia harus memberi makan enam puluh orang muskin, dan istrinya juga punya kewajiban yang sama, karena ia setuju dengan perbuatan itu yang telah ketahui keharamannya. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

0 comments em “Fatwa-fatwa Ramadhan Seputar Masalah Kewanitaan”

Post a Comment

 

Indahnya Berbagi Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger