Warung Bebas

Wednesday, April 18, 2012

SURAT KUASA MENJUAL

SURAT KUASA MENJUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Pekerjaan
Alamat
No. KTP
:
:
:
:
Begu Sahuta
Wiraswasta
Jl. Surat surat Usaha No. 1
012 345 678
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirisendiri berdasarkan dan dalam kedudukannya selaku Pemilik dari kendaraan bermotor yang akan disebut di bawah ini. Untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”.

Dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada:
Nama
Pekerjaan
Alamat
No. KTP
:
:
:
:
Jihin Lubuk Pargondangan
Wiraswasta
Jl. Surat surat Usaha No. 1
012 345 678
Untuk selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”

Atas hak-hak PEMBERI KUASA dari Kendaraan bermotor yang tersebut di bawah ini:
Merk
Tipe
No. Chasis
No. Mesin
No. Polisi
Warna
:
:
:
:
:
:
SURT
ART
345
678
S 345 6 TB
Hitam
Untuk selanjutnya disebut “KENDARAAN BERMOTOR”.

Dan, hak-hak atas KENDARAAN BERMOTOR yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan Utang PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia yang telah ditandatangani pada tanggal 01/01/2020 berikut perubahan-perubahan, perjanjian-perjanjian, serta penambahannya yang sudah dibuat atau akan dibuat di kemudian hari (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”). Kuasa-kuasa sebagaimana tertulis di bawah ini tidak dapat berakhir, karena sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau karena sebab-sebab apa pun, dan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh PENERIMA KUASA tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kuasa-kuasa yang diberikan adalah melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, apabila pemberi kuasa lalai dalam melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Utang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia:
  1. Untuk mengambil secara langsung barang milik yang dipakai PEMBERI KUASA berupa kendaraan seperti tersebut di balik halaman ini.
  2. Memasuki ruangan tempat tinggal atau kantor PEMBERI KUASA atau di tempat lain di mana kendaraan tersebut berada.
  3. Memberikan persetujuan untuk mengadakan pemblokiran atas STNK dan BPKB, serta mengurus dan menyelesaikan balik nama kendaraan tersebut guna kepentingan PENERIMA KUASA atas biaya pemberi kuasa.
  4. Mengambil kendaraan tersebut dari tangan PEMBERI KUASA atau pihak lain siapa pun adanya dan membawanya ke tempat yang dipandang baik oleh PENERIMA KUASA.
  5. Menjual kendaraan tersebut di atas pada pihak ketiga menurut harga yang dianggap patut oleh PENERIMA KUASA, membayar ongkos pengambilan dan penjualan dari hasil penjualan tersebut, serta memotongkan hasil penjualan bersih dari buku utang pemberi kuasa dengan memberikan bukti pemotongan pada PEMBERI KUASA. 
Penerima Kuasa

JihinLubukPargondangan



Pemberi Kuasa


Begu Sahuta

0 comments em “SURAT KUASA MENJUAL”

Post a Comment

 

Indahnya Berbagi Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger